ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


MUKADIMAH

Dengan menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk  mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Klaster Oleander Kabupaten Bekasi., berhimpun dalam satu wadah  organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Klaster Oleander yang didalam nya telah terbentuk organisasi tingkat RT, Terdiri dari RT 01 s/d RT 02

Pasal 2

Waktu dan Tempat

RW 09 dibentuk pada tahun 2014 dan berkedudukan di Harvest City Klaster Oleander Desa Ragemanunggal Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II

DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3

Azas & Dasar

Organisasi RW 09 berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4

Sifat

RW09 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat sehinggatercipta WARGA yang Religius dan Harmonis“.

 

Tata Kerja Kode Etik Pengurus 

Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RW dan RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat

  • Ketua RW bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RW melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah
  • Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah
  • Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggung jawab kepada Ketua
  • Menjaga kode etik nama baik sesama pengurus, baik didalam rapat musyawarah maupun diluar rapat
  • Menjunjung tinggi nilai persaudaraan, saling menghormati dan menghargai
  • Masing2 pengurus bertanggung jawab atas tugas nya yang bersifat sosial untuk kepentingan bersama dengan penuh keiklasan

                                                                                                                                                                  Desa Ragamanunggal,   01 Mei 2021

KETUA RW.09                                                                            SEKRETARIS RW.09

Supriyanto                                                                                       Teguh Supriyanto

Mengetahui

LURAH RAGAMANUNGGAL

.......................