ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUKADIMAH
Dengan menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Klaster Oleander Kabupaten Bekasi., berhimpun dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Klaster Oleander yang didalam nya telah terbentuk organisasi tingkat RT, Terdiri dari RT 01 s/d RT 02
Pasal 2
Waktu dan Tempat
RW 09 dibentuk pada tahun 2014 dan berkedudukan di Harvest City Klaster Oleander Desa Ragemanunggal Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas & Dasar
Organisasi RW 09 berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Sifat
RW09 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat sehinggatercipta WARGA yang Religius dan Harmonis“.
Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RW dan RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat
Desa Ragamanunggal, 01 Mei 2021
KETUA RW.09 SEKRETARIS RW.09
Supriyanto Teguh Supriyanto
Mengetahui
LURAH RAGAMANUNGGAL
.......................